The Greatest Guide To banjir hari ini
Perpres ini mengatur tentang keberadaan dan peran dari Tim Penasihat dan Utusan Khusus Presiden yang dibentuk untuk membantu memperlancar tugas presiden. Keduanya akan menangani tugas-tugas spesifik yang tidak tercakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh,